Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Rizky Prayoga (24), warga Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, harus berurusan dengan kepolisian Polrestabes Palembang, akibat penipuan masker. Korban mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, jika Humas Badan Pemeriksa Keuangan telah mengklarifikasi, jika pelaku Rizky Prayoga bukanlah honorer dari Instansi pemeriksaan Keuangan.
“Pagi ini BPK mengklarifikasi berita yang melibatkan pelaku Rizky Prayoga yang mengaku honorer BPK. Namun, dari keterangan pelaku hanya mengaku honorer BPK dihadapan penyidik, dengan maksud diringankan hukuman,” ujarnya kepada awak media.
Atas tindakkan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis atas pemalsuan data di depan penyidik. Sebelumnya pelaku Yoga memanfaat situasi di awal pandemi yang lalu 15 Desember 2020 atas kelangkaan masker.
“Korban Muhammad Hasanain (23) ditipu pelaku yang menjual kepada korban masker dengan menjual 50 pcs dengan harga Rp300.000. Korban tertarik dan memesan ke pelaku sebanyak 2.000 kotak.
Uang tersebut ditransefer korban melalui M Banking sebesar Rp60 juta. Kompol Tri Wahyudi, korban mengungkapkan, korban langsung menstransfer uang tersebut dengan alasan karena saling kenal.
“Pelaku kemudian mengirim video pengiriman masker yang dipesan. Kemudian korban kembali memesan masker dengan total uang sebesar Rp305 juta, akan tetapi tak kunjung dikirimkan kepada korban,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku sempat membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban pada 15 Desember 2020 lalu, tapi sampai dilaporkan tersangka belum juga mengembalikan kerugian korban.
“Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Dirinya menuturkan, bahwa pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp50 juta, jadi sisa Rp10 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelaku kembali menawarkan bahwa masker ada,”katanya Kompol Tri Wahyudi.
Hingga waktu dijanjikan, masker tidak juga ada atau datang. (**)











