Muaraenim, Sumselupdate.com – Team Trabazz Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus pada hari Selasa (3/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB bertempat di jalan PLTU Sumsel 1 Desa Belimbing Jaya kecamatan Belimbing, Muaraenim.
Dari ungkap kasus ini petugas telah mengamankan Hapes Supriadi, warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung megang, Muaraenim, karena diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) Ke -3 KUHP.
Hal ini diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP : B / 57 / X / 2020 / Sumsel / Res Muaraenim / Sek Gn. Megang Tanggal 20 Oktober 2020.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu sendiri, dilakukan pelaku pada hari Senin, (5/10/2020) sekira jam 03.30 wib bertempat di kantor PT PNM Mekar Cabang Gunung Megang Dusun I Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim.
Saat itu, pelaku berhasil mengambil lima buah hape merk Oppo A5s, Oppo A12, Samsung J3, Vivo Y30, dan Vivo Y53 milik PT PNM Mekar.
Kejadian tersebut diketahui pada saat saksi melihat pintu belakang di TKP sudah terbuka dan terdapat kerusakan pada pintu belakang tersebut diduga menggunakan alat.
Kemudian pada saat saksi mencari keberadaan lima buah HP tersebut, sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.100.000.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan menerangkan penangkapan pada pelaku ini, setelah mendapatkan laporan polisi dari korban terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
“Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kita. Saya bersama Team Trabazz yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, langsung melakukan penyelidikan, lalu pada hari Selasa (3/11/2020) sekira pukul 15.00 Wib , Team trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa ada seseorang yg akan menjual HP dengan ciri-ciri yg hilang tersebut,” ungkap Kapolsek, Kamis (6/11/2020) dalam siaran persnya.
Lanjut Herli, TeamTrabazz langsung melakukan pengejaran dan di atas jalan PLTU sumsel I Belimbing Jaya, Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil menangkap pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban kita langsung melakukan penyidikan dan diketahui pelaku dan keberadaannya yang di atas jalan PLTU sumsel I Belimbing Jaya. Atas info itu kita menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut, sekira jam 16.30 WIB, ternyata benar pada saat itu pelaku sedang berada di lokasi dimaksud. Melihat hal tersebut kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Herli mengungkapkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku ditemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung J3 warna gold milik korban.
“Ketika kita geledah berhasil mendapatkan satu buah barang bukti yang ada ditubuh pelaku. Lalu Team trabazz kembali menanyakan di mana keberadaan HP yang lain. Selanjutnya pelaku menerangkan bahwa pelaku hanya mengambil 4 unit HP yang mana ada 2 unit HP lagi disembunyikanya di rumahnya yang ada di Desa Lubuk Mumpo. Sedangkan 1 unit HP merk VIVO Y53 sudah pelaku jual kepada seseorang yang pelaku tidak kenal di Desa Tanjung Terang,” lanjut Herli.
Berbekal informasi tersebut juga anggota Team Trabaazz langsung menuju rumah pelaku dan mendapati 1 (satu) unit hape merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) Unit hape merk Vivo Y30 Warna biru milik korban yang disimpan di dalam kamar pelaku.
“Setelah menuju rumah pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa kepolsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dan)