Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Okta Feri (37), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura harus berurusan dengan hokum. Ia ditangkap aparat Polsek Purwodadi, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, karena diduga telah melakukan tindak pencurian.
Okta diduga telah mencuri handphone dan uang senilai Rp 50.000, milik Wagimon (72) warga Dusun V Desa U.2 Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Rabu (11/11/2020), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Deni Hendrawan didampingi Kanit Reskrim, Bripka Daroji saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara pencurian tersebut.
“Memang benar ada pencurian, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita tahan di Polsek,” kata Deni sapaanya didampingi Daroji.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Desa H Wukirsari.
“Maka dari itu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan hingga digelandang ke polsek,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP/ B-07 / XI /2020/Sumsel/Res Mura/Sek. Purwodadi, tanggal 11 Nopember 2020.
Diduga kejadian pencurian dilakukan tersangka dengan cara, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi atas jendela.
Setelah berhasil masuk, kemudian tersangka mencuri satu unit HP merek Nokia tipe 105 warna hitan dan uang tunai senilai Rp 50.000, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri.
“Jadi saat tersangka menjalankan aksinya, korban sedang ke sawah keadaan rumah sedang kosong,” pungkasnya. (**)