Curi HP Saat Korban Tertidur, Pemuda Pengangguran Digelandang Ke Polsek Pagaralam Selatan

Kamis, 13 Oktober 2022
Tersangka pencurian.

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Seorang pemuda berinisial PA (19), warga Gang Kinanti, Kelurahan Nendaging, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam diamankan Tim Satreskrim Polsek Pagaralam Selatan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tiga buah ponsel milik remaja berinisial F, R, dan G, warga asal Kecamatan Pagaralam Selatan yang sedang bermalam di rumah neneknya. Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian mendapati laporan dari korban pada Minggu (09/10/2022) lalu.

Menurut korban, saat itu dirinya sedang bermalam di salah satu kerabat korban yang beralamat di Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung.dan kejadian itu diketahui saat ketiganya terbangun karena tertidur.

“Merasa ponsel miliknya itu hilang dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Selatan,” terang Kapolsek, Rabu (12/10/2022).

Berbekal laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Pagaralam Selqtan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui jika terduga pelaku adalah PA warga Gang Kinanti.

Tim Reskrim yang di Pimpin oleh Kapolsek Ipda Akhirudin langsung melakukan pengejaran dan penangkapan hingga akhirnya pelaku PA dapat ditangkap.

“Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (12/10/2022) kemarin saat berada di tempat  rumahnya yakni di wilayah Kelurahan Nendagung,” tambahnya.

Setelah diamankan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuannya, pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengincar korban yang lengah.

“Dari penangkapan pelaku ini, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu ponsel merk Samsung dan Realmi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Pagaralam Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya maksimal 5 (lima tahun) penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait