Palembang, Sumsleupdate.com — Rikky Jaka Saputra hanya bisa terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 1,5 tahun penjara atas kasus pencurian 248 valve atau kepala tabung gas milik PT Pertamina Patra Niaga. Tuntutan dibacakan dalam sidang di PN Palembang, Senin (25/8/2025).
Rikky dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan pasal 363 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan
JPU menyatakan barang bukti berupa satu buah tangga yang digunakan terdakwa saat mencuri, 6 buas tas dari kain jarit, 248 VALVE, serta rekaman CCTV untuk disita.
“Barang bukti disita dalam perkara terdakwa Rikki Jaka Saputra,” katanya.
Menurut JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum sempat menikmati hasil curian.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan pledoi dari terdakwa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Rikki bersama temannya Safta (berkas terpisah) dengan menyiapkan menyiapkan peralatan berupa 1 buah tangga yang terbuat dari kayu, sebuah kunci delapan dan enam buah tas yang dibuat dari kain jarit warna hitam.
Lalu berjalan kaki pergi menuju Jalan Selatan Kelurahan Talang Putri/Gedung Work SHOP PT Pertamina Patra Niaga/IT Palembang Site LPG Pulau Layang Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju kota Palembang.
Begitu tiba teman terdakwa memanjat atap Gudang WARE HOUSE (Gudang Penyimpanan material VALVE/Kepala tabung gas) untuk membuka atap menggunakan sebuah kunci 8 sedangkan terdakwa menunggu diluar mengawasi keadaan sekitar.
Ketika semua Valve sudah dimasukkan ke dalam tas kain jarit, terdakwa hendak kabur. Namun aksi keduanya ketahuan oleh sekuriti PT Pertamina Patra Niaga yang langsung menghubungi Polsek Plaju.(**)











