Palembang, sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan lapangan sepakbola mini di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji OKUS dari Kemenpora tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa.
Adapun nama ketujuh terdakwa lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, Zainal Muhtadin mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, secara virtual saksi Paradis mengungkapkan terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.
“Dalam perkara yang saya alami ada empat terdakwa, para Kepala Desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang. Namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah,” ungkapnya kepada majelis hakim, Jumat (11/3/2022).
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Paradis, majelis hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik. Kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.
“Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan didalami,” tegas Hakim ketua.
Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.
“Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang,” ujar Afif.
Menurutnya, bahwa saksi Paradis dalam keterangannya dipersidangan bawah Refocusing di wilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.
“Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB. Terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini, atas dasar itulah majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin,” katanya.
Sementara itu Arief Budiman SH MH, menambahkan, untuk saksi Paradis ini saksi meringankan klien kita Akmal Jailani.
“Saksi ini terpidana kasus yang sama di empat lawang, keterangan saksi ini membuka bawah Refrucing di daerah Sumsel, Zainal Abidin,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, menurut keterangan saksi tadi, wajib ada fee Rp 102 juta untuk Zainal Abidin.
“Terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum kita dibuka di persidangan, banyak saksi yang menyebut Zainal Abidin, dari itu majelis hakim memerintahkan JPU untuk kembali memanggil saksi Zainal Abidin,” tuturnya. (Ron)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











