Laporan : Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Dokter dari salah satu rumah sakit di Palembang ‘MR’ (41), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (15/12/2020).
Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat pemeriksaan Rapid Test. Ia yakin surat itu palsu, karena ditandatangani dirinya, padahal ia tidak pernah melakukan hal itu dan tidak pernah mengeluarkan surat pemeriksaan Rapid Test atau nama seseorang tersebut.
MR baru mengetahui hal itu, setelah menerima pesan WhatsApp dari sesama dokter yakni, dr JA ,yang bertanya apakah korban mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan Rapid Test terhadap seseorang, Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 14.41 WIB di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang.
Kemudian korban yang menerima pesan tersebut, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu data atau arsipnya. Namun, setelah diperiksa korban dari arsip data surat yang dikeluarkan atas nama orang yang dimaksudkan, tadi tidak ada.
Oleh karena pemalsuan surat mengatasnamakan dirinya, dan sudah menyalahi aturan prosedur kesehatan makanya dokter MR, melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ketika diminta keterangan oleh awak media, dokter MR tidak mau memberikan komentar.
“Jangan pak, saya tidak mau memberikan komentar,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan korban pemalsuan surat sudah diterima di SPKT.
“Benar, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindak lanjuti,” tutup Irene. (**)