Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Jumat (15/5/2026).
Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak Palembang.
Penerapan sanksi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan penanganan persoalan sampah membutuhkan kedisiplinan masyarakat dan pengawasan yang berkelanjutan.
“Mulai hari ini penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan diberlakukan. Ini bentuk keseriusan Pemkot menjaga kebersihan kota,” ujar Ratu Dewa.
Ia menjelaskan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai maupun dari kendaraan di jalan raya, dapat dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu.
Selain sanksi denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Pelanggar nantinya dapat dikenakan kerja sosial seperti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga area sekolah.
“Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab semua pihak,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, Pemkot Palembang juga menyerahkan bantuan tempat sampah kepada sejumlah perwakilan RT.
Selain itu, pemerintah mulai mendistribusikan ratusan unit tempat sampah ke sejumlah kecamatan guna mendukung pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.
Ratu Dewa juga turun langsung mengganti sejumlah tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang telah menyiapkan sekitar 500 unit tempat sampah berbagai tipe sebagai tahap awal penguatan sarana kebersihan kota.
Pemkot Palembang juga membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi kebutuhan tempat sampah hingga tingkat RT dan RW.
“Saya berharap dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha agar kebutuhan sarana kebersihan di seluruh wilayah Palembang dapat terpenuhi,” jelasnya.
Selain fokus pada penegakan aturan, Pemkot Palembang juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.
Ratu Dewa optimistis proyek tersebut dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan demi mewujudkan kota yang bersih, sehat dan nyaman.
(**)











