Palembang, Sumselupdate.com – Dalam dua hari nanti umat muslim di Indonesia bakal memasuki bulan suci Ramadhan.
Namun bulan yang paling dinanti-nantikan umat muslim di seluruh di dunia pada 1441 Hijriah kali ini, hadir dengan nuansa berbeda.
Pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat umat muslim harus melaksanakan rangkaian ibadah selama Ramadhan di rumah. Pun dengan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah.
Kemudian, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kemenag No 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hiriah di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya, surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 di masjid.
Berangkat dari fatwa dan surat edaran itu, Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan saat dihubungi Sumselupdate.com, Rabu (22/4/2020), mengatakan, dengan surat keputusan bersama itu maka warga diimbau melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan ibadah Ramadhan cukup dilakukan di rumah.
“Shalat tarawih sebaiknya di rumah saja, hal ini sesuai edaran yang sudah disebarkan sejak bebarapa waktu lalu,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah Ramadhan di masjid, yakni shalat tarawih, tilawah/tadarus, nuzul quran atau pun itikaf, pesantren kilat, tabligh akbar, dan infithhar jamai (buka puasa bersama).
“Kita imbau segala jenis ibadah ini dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti selama pandemi Covid-19,” ujarnya.
Kemudian, pengumpulan zakat fitrah, Zakat mal, Infak dan Shidaqoh (ZIS) dapat dilakukan di masjid UPZ dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Semua putusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, sampai waktu yang belum ditentukan melihat kondisi pandemi,” katanya. (iya)











