MUI Palembang Imbau Warga Laksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Cara Pelaksanaanya

Sabtu, 16 Mei 2020
Ilustrasi Shalat di Rumah.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan semakin masif.

Tercatat hingga saat ini jumlah kasus positif Corona di Kota Palembang mencapai 248 kasus. Jumlah ini hampir separuh dari jumlah kasus positif Covid-19 di Sumsel sebanyak 458 orang.

Read More

Dengan tingginya jumlah kasus positif Corona dengan kebanyakan tranmisi lokal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

“Pandemi Covid-19 menjadi ujian bagi masyarakat seluruh dunia, terkhusus di Kota Palembang. Untuk itu shalat Idul Fitri 1441 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, MUI mengimbau masyarakat Palembang melaksanakannya di rumah,” kata Ketua MUI Kota Palembang, KH Saim Marhadam saat dihubungi Sumselupdate.com, Sabtu (16/5/2020).

Menurut KH Saim Marhadam, shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah, boleh dilakukan secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Dikatakannya, jika dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya minimal empat orang, di mana ada satu imam dan tiga makmum.

Kemudian, usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah. Namun Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri dan dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

Sebelumnya, MUI Kota Palembang mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi wabah.

Kemudian, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kemenag No 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hiriah di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 061/PP DMI/A/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 di masjid.

Dengan surat keputusan bersama itu maka warga diimbau melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan ibadah Ramadhan cukup dilakukan di rumah.

“Shalat tarawih sebaiknya di rumah saja, hal ini sesuai edaran yang sudah disebarkan sejak bebarapa waktu lalu,” kata Ketua MUI Kota Palembang, KH Saim Marhadam.

Ia mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah Ramadhan di masjid, yakni shalat tarawih, tilawah/tadarus, nuzul quran atau pun itikaf, pesantren kilat, tabligh akbar, dan infithhar jamai (buka puasa bersama).

“Kita imbau segala jenis ibadah ini dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

Kemudian, pengumpulan zakat fitrah, Zakat mal, Infak dan Shidaqoh (ZIS) dapat dilakukan di masjid UPZ dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (ris/iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts