Palembang, Sumselupdate.com – Jono Kartiko (39), seorang pengemudi mobil Honda CR-V warna hitam nopol BG 1472 KB yang diamankan karena menabrak sepeda motor milik anggota Polsek Gandus Palembang Bripka Trie Nurhayadi. Saat kejadian motor polisi ini sempat terseret sejauh 200 meter.
Kejadian berawal saat Jono tengah melintas di Jalan PSI Kenayan, Minggu (22/5) lalu. Saat itu, laju kendaraannya dihentikan oleh anggota yang tengah melakukan razia rutin.
Namun, saat dihentikan petugas dan diminta untuk melihatkan surat-surat kendaraan, tersangka Jono malah menancap laju gas mobil dan menabrak motor polisi tersebut di lokasi kejadian hingga terseret.
“Saya tak tahu Pak kalau pas kabur itu menabrak motor polisi. Saya lagi bawaan mabuk minuman sama shabu Pak,” ungkap tersangka warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Gayam, RW 03, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (26/5). (man)











