Motor Curian Belum Sempat Terjual, Pria Ini Keburu Ditangkap Polsek Kertapati

Penulis: - Sabtu, 5 Juli 2025
Zani Kurniawan, pelaku pencurian sepeda motor saat di rilis oleh Polsek Kertapati Palembang, Sabtu (5/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Apes yang dialami oleh seorang pria bernama Zani Kurniawan. Belum sempat menjualkan sepeda motor hasil curiannya, ia keburu ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

Selain tersangka, Polsek Kertapati Palembang juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka, serta satu unit motor Honda Beat milik korban Purnomo, hingga baju yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya yang dilakukan bersama rekannya inisial M yang masih DPO.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap atas ulahnya melakukan aksi Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) bersama rekannya yang masih DPO.

Di mana aksi curanmor yang dilakukan tersangka bersama rekannya terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Mereka ini sebelum melakukan aksinya, tersangka Zani terlebih dahulu mengambil kunci kontak motor korban,” ucap AKP Angga, saat konferensi pers di Mapolsek Kertapati Palembang, pada Sabtu (5/7/2025).

Setelah berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor korban, lanjut Angga, keesokan harinya tersangka Zani mengajak rekannya untuk mencuri motor korban yang terparkir di depan rumahnya.

“Mereka ini menuju lokasi rumah korban mengendarai sepeda motor Scoopy. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Zani bertugas ‘memetik’ motor korban yang terparkir di pinggir jalan depan rumah korban, dan rekannya memantau situasi sekitar. Jadi tersangka yang ditangkap dan M (DPO) ini mencuri motor korban pakai kunci kontak yang sebelumnya telah dicuri terlebih dahulu,” terangnya.

Masih kata AKP Angga, setelah mendapatkan motor korban, kemudian para tersangka pergi dan menyimpan kendaraan korban di rumah tersangka Zani. Korban yang tak terima, langsung membuat laporan polisi di Polsek Kertapati Palembang.

“Usai menerima laporan itu, anggota kita mengetahui arah pelarian salah satu tersangka, kemudian dilakukan penangkapan saat tersangka berada di rumahnya. Barang bukti sepeda motor korban juga kita amankan di rumah tersangka Zani, namun plat motor asli sudah diganti oleh tersangka dengan yang palsu, selain itu sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi juga kita amankan,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk proses lebih lanjut.

“Untuk rekan tersangka saat ini masih dalam pengejaran kita, di mana kita telah mengantongi identitas pelakunya. Atas ulahnya, tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Angga.

Di tempat yang sama, tersangka Zani mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik korban.

“Saya yang mengajak M untuk mencuri motor, saya bilang ada pekerjaan (mencuri motor). Kunci kontak motor itu memang sudah saya ambil terlebih dahulu, baru besoknya saya ajak M mencuri motornya. Baru inilah saya mencuri motor, saya menyesal,” singkatnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait