Pagaralam, Sumselupdate.com – Sepeda motor legendaris Yamaha RX King milik seorang pedagang ikan di Kota Pagaralam raib saat pemiliknya pergi mencari nafkah ke pasar pada dini hari.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah polisi berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang dicuri.
Kasus pencurian tersebut menimpa Bimbi Prima Sakti (26), warga Jalan Serma Zainal Abidin, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026).
Saat kejadian, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 03.00 WIB untuk berjualan ikan di Pasar Terminal Nendagung. Namun saat kembali sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati rumahnya telah dibobol.
Engsel jendela dan grendel pintu ditemukan dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam dengan nomor polisi BG 4577 DE sudah hilang.
Tak hanya sepeda motor, pelaku juga diduga membawa dokumen penting kendaraan berupa BPKB dan STNK yang disimpan di dalam lemari pakaian. Kondisi lemari pun tampak telah diacak-acak.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pagaralam Utara melalui penyelidikan intensif.
Hingga akhirnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Ramdani SH bersama Kanit Reskrim Aipda Ade Putra, SH serta dibantu Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam bergerak menuju rumah pelaku di kawasan Perumnas Griya Bangun Sejahtera, Kecamatan Pagaralam Utara.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Doni Mikalter Bin Piter (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Ramdani SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berkat informasi masyarakat dan kerja tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ramdani.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 1995 warna hitam, satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta dua buah kunci kontak warna hitam merek Kawa.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Utara/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
(**)










