Palembang, Sumselupdate.com – Nasib apes dialami Feriansyah Lusito (30) yang mengaku menjadi korban perampasan mobil disertai penganiayaan oleh kerabatnya sendiri terkait persoalan utang.
Korban mengklaim awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp7 juta, namun utang tersebut disebut-sebut membengkak hingga Rp30 juta tanpa rincian yang jelas.
Merasa telah melunasi kewajibannya dan menolak menyerahkan mobil, Feriansyah justru diduga mengalami kekerasan dari suami kerabatnya tersebut.
Ironisnya, aksi penganiayaan itu disebut terjadi di depan anak dan istrinya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Feriansyah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (14/5/2026).
Korban datang didampingi penasihat hukumnya, Conie Pania Putri dan Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti.
Conie menjelaskan, persoalan bermula saat kliennya meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online milik terlapor berinisial RD pada Maret 2025.
“Klien kami menerima dana Rp7 juta, meskipun total pencairan dari empat aplikasi pinjol mencapai Rp16 juta,” ujarnya.
Menurut Conie, korban mengaku telah mengembalikan uang hingga Rp14 juta. Namun, terlapor menyebut utang tersebut belum lunas dan justru bertambah menjadi Rp30 juta.
“Korban sampai sekarang tidak pernah diberikan rincian jelas mengenai sisa utang. Terlapor hanya menyebut masih ada kewajiban Rp30 juta,” katanya.
Ia menambahkan, pada 2 April 2026 lalu, RD bersama suami, orang tua, dan beberapa rekannya mendatangi rumah korban di Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Terlapor menagih dengan kekerasan. Klien kami dicekik, dipukul di bagian perut, lalu mobilnya dirampas secara paksa,” jelasnya.
Mobil milik korban diduga kini disimpan di rumah orang tua terlapor.
Sementara itu, Indah Permatasari menilai tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami membuka pendampingan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik penagihan tidak wajar atau dirugikan,” ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Adityan Ammar Syahputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(**)











