Palembang, Sumselupdate.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang, Sela Mustika (32), melaporkan dugaan praktik rentenir berkedok dana pinjaman (dapin) ke Polrestabes Palembang, Minggu (3/5/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dengan bunga tinggi serta penyebaran foto korban di media sosial.
Kasus ini bermula saat korban meminjam uang sebesar Rp13 juta pada akhir November 2025. Dalam perjanjian, korban diwajibkan mengembalikan sebesar Rp21 juta hanya dalam waktu dua pekan, atau dengan bunga mencapai 60 persen.
Tidak hanya itu, korban juga dikenakan denda keterlambatan sebesar 40 persen per minggu apabila tidak mampu melunasi tepat waktu. Kondisi tersebut membuat beban utang korban terus membengkak.
“Saya sudah mencicil pokok pinjaman tiga kali dengan total Rp10,1 juta, tapi karena telat, bunganya terus bertambah,” ujar Sela.
Korban juga mengaku diminta membuat surat pernyataan dan menyerahkan foto sambil memegang kartu identitas sebagai bentuk jaminan.
Namun, ketika tidak mampu melunasi utang, foto tersebut justru disebarluaskan di media sosial dan grup WhatsApp.
“Foto saya disebarkan di grup komplek, media sosial, bahkan sempat ditayangkan secara langsung. Padahal dia teman dekat saya sejak kecil,” katanya.
Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Bima Sakti, korban melaporkan terduga pelaku berinisial ES atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH, mengatakan pihaknya menilai praktik pinjaman tersebut tidak wajar karena bunga dan denda yang sangat tinggi, serta adanya perjanjian sepihak.
“Klien kami menandatangani perjanjian, namun tidak diberikan salinannya. Ini patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan laporan lanjutan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan oknum tertentu dalam proses pinjaman tersebut.
Menurut Conie, praktik pinjaman dengan bunga tinggi telah diatur dalam regulasi, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), maupun peraturan perbankan.
Ia menegaskan bahwa praktik rentenir dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan sebagai mata pencaharian.
“Kita tidak hanya melihat dari sisi peminjam, tetapi juga pelaku yang harus diedukasi. Bunga pinjaman tidak boleh melebihi batas yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, terlapor ES saat dikonfirmasi mengakui telah menyebarkan informasi terkait korban. Ia beralasan tindakan tersebut dilakukan karena korban memutus komunikasi dan berpindah tempat tinggal.
“Kalau utangnya dilunasi, masalah ini selesai. Karena diblokir dan pindah rumah, saya viralkan. Padahal saya sudah menghapus bunga utangnya,” ujar ES.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(**)











