Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit 2 Subdit Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus pria paruh baya yang merupakan pelaku cabul terhadap seorang perempuan pedagang warung di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Pelaku mesum tersebut adalah Paisol (45), warga Jalan Latsitarda Kajang Bayan, Lorong Keluarga, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Kasubdit PPA/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku melancarkan aksi mesum dengan modus berbelanja di warung korban.
“Pelaku merupakan masih bertetangga dengan korban,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sengaja menggunakan uang pecahan besar yang membuat korban disibukkan mencari uang kembalian.
“Di saat itu pelaku masuk ke dalam warung, lalu mendekati korban,” imbuhnya.
Pada saat itu, korban sempat menghardir pelaku untuk keluar dari warung. Namun pelaku bergeming untuk tetap di dalam warung sembari menunggu korban mencari uang kembalian.
“Saat pelaku bersikeras menolak keluar warung, pelaku sempat berkata sosoklah (kembalian uang) duit aku nih, cak takut ku apo apoke,” ujar Kompol Tri Wahyudi sembari menirukan ucapan pelaku.
Nah, pada saat itulah dijelaskan Kompol Tri, tersangka Paisol melancarkan aksi mesumnya dengan meremas payudara korban.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali, yang membuat korban seketika berteriak,” jelasnya
Atas perbuatan mesum pelaku, polisi menyita satu lembar pakaian wanita lengan pendek berkancing warna putih bermotif bunga-bunga.
“Tersangka telah melanggar pasal 289 KUHP, dan terancam penjara paling lama sembilan tahun kurungan,”imbuhnya.
Dijelaskan Kompol Tri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (**)