Palembang, Sumselupdate.com – Kasus penggelapan kamera yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini hal tersebut dialami oleh Fitria Nurhani (23), warga Jalan Bagelan, Kecamatan Sako Palembang.
Peristiwa itu terungkap setelah Fitria membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (1/3/2024) malam.
Di hadapan petugas kepolisian, Fitria mengatakan terlapor bernama M Antoni Taufiq.
Di mana awal peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Bagelan tepatnya di istana kamera, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
“Awalnya terlapor menyewa kamera tiga unit lewat WhatsApp, selama satu hari, satu kamera uang sewanya Rp100 ribu. Lalu dia datang untuk mengambil kamera, menyerahkan uang dan persyaratannya,” ungkap Fitria, ditemui usai membuat laporan polisi.
Baca Juga: Penggelapan Dalam Jabatan, Terdakwa Vera Divonis 4 Tahun Bui
Namun setelah waktu sewa sudah habis, menurut Fitria, dirinya menelpon terlapor untuk mengembalikan kembali kamera yang disewanya tersebut.
“Tapi tidak direspon oleh terlapor, bahkan nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif lagi. Sampai sekarang dilaporkan ke polisi, dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kamera saya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Fitria Nurhani mengalami kerugian tiga unit kamera merek Fujifilm XA20, yang ditafsir sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Kasus Penggelapan 27 BPKB Motor
“Oleh tak ada itikad baik itu, jadi kami laporkan ke polisi. Kami berharap terlapor dapat segera ditangkap,” tutupnya.
Laporan korban Fitria Nurhani, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saat ini laporan korban sedang dalam proses tindak lanjut unit Reskrim. (**)