Palembang, Sumselupdate.com – Sempat DPO selama 1 tahun, Amen Wijaya (71) warga Jalan Segaran Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, saat berada di kediamannya, Selasa (23/5/2023)
Amen Wijaya ditangkap terkait kasus penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor
“Terpidana kita tangkap saat berada di kediaman sekaligus usaha bengkel motor milik anaknya di seputaran Jalan Segaran,” ungkap Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, diwawancarai usai menangkap terpidana.
Adi menerangkan, Amen Wijaya berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI nomor 1306.K/Pid.Sus/2021 bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Menurut Adi, saat itu terpidana Amen Wijaya telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Sumsel selama lebih kurang 1 tahun.
Ia juga mengatakan, usai ditangkap terpidana Amen Wijaya saat ini langsung dijebloskan ke penjara Lapas Pakjo Palembang, untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.
Dari penelusuran perkara, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerjasama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana.
Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.(ron)











