Palembang, Sumselupdate.com – Kehilangan tas ternyata hanya modus saja yang dilakukan Wawan (25) untuk melancarkan aksi kejahatannya dalam melarikan sebanyak 10 telepon seluler (Ponsel) dan uang senilai Rp6 juta.
Kini, tersangka yang merupakan warga Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menginap di balik jeruji besi Mapolresta Palembang, Rabu (27/7).
Dari pengakuan tersangka Wawan, ia diamankan petugas lantaran telah dilaporkan pemilik konter di kawasan PTC Mall berinisial Z karena telah menggelapkan Ponsel serta uang milik korban saat dipercaya untuk membuka stan pameran di Lippo Mall Jakabaring, Minggu (24/7) lalu.
“Tas itu hilang di parkiran Lippo Mall ketika saya masuk ke dalam mall selama 15 menit untuk memasukkan barang yang lain,” ujarnya, saat diamankan di Polresta Palembang.
Kemudia, sambung dirinya juga, sebelum ditangkap korban sempat dihubungi oleh korban untuk datang ke PTC Mall dan menjelaskan apa permasalah yang sebenarnya terjadi.
“Waktu menemui korban ternyata sudah ada polisi di sana dan saya langsung ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah mendapat adanya laporan dari korban yang sudah menjadi korban penggelapan.
“Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman selama 4 tahun penjara,” singkat dia. (Man)











