Modus Izin Shalat Dzuhur, Tahanan Rutan di Empat Lawang Kabur Panjat Tembok

Senin, 3 Januari 2022
Foto Ilustrasi

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com Salah seorang tahanan Rutan Kelas 2 di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarikan diri dengan memanjat tembok.

Kaburnya tahanan itu dibenarkan KPLP Rutan Kelas 2 Empat Lawang Abdul Hamid, Senin (3/1/2022).

Dikatakan Hamid, peristiwa kaburnya tahanan ini terjadi pada Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 12.30 WIB. Tahanan ini kabur usai shalat dzuhur.

Advertisements

“Tahanan kabur itu Riansyah, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Riansyah ditahan karena kasus narkoba,” jelasnya.

Dikatakannya, Riansyah divonis 9 tahun penjara. Namun, baru menjalani enam bulan kurungan.

Saat ini, Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang. Pasalnya, JPU menuntut Riansyah 7 tahun. Sementara vonis hakim menjadi 9 tahun penjara.

“Dia kabur diduga usai minta izin shalat dzuhur. Namun usai shalat dzuhur, ketika dihitung tahanan atas nama Riansyah sudah tidak ada,” katanya, Senin (03/1/2022).

Atas kaburnya tahanan ini, pihaknya terus melakukan pengejaran. Termasuk mendatangi rumah keluarganya. Bahkan, pihaknya mengimbau Riansyah segera menyerahkan diri.

“Sampai sekarang tahanan belum ditemukan. Kita terus berusaha melakukan pengejaran. Termasuk mengimbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.