Curi Emas Kakak Angkat, Diselesaikan Secara Diversi

Senin, 3 Januari 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Nekat mencuri emas milik kakak angkatnya sendiri seharga Rp3 juta rupiah, pemuda 17 tahun ini harus berhadapan dengan hukum. Meski demikian, kasus ini tidak berakhir hingga persidangan, melainkan diselesaikan secara diversi.

Supendi selaku mediator dalam perkara ini mengatakan jika permasalahan anak berhadapan dengan hukum kali ini dapat diselesaikan secara diversi.

“Yang dimaksud Diversi dalam hal ini, anak selaku pelaku pencurian tersebut ditemukan dengan korbannya, bersama dan didampingi oleh Jaksa, Bapas, Mediator, dan hakim anak, Ahmad Taufik SH MH, dengan tujuan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaa dan berakhir dengan damai. Sehingga si anak berhadapan dengan hukum tidak harus menjalani persidangan di meja hijau,” ungkapnya, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, memang ada baiknya penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara diversi.

Advertisements

“Karena anak ini masih memiliki masa depan yang panjang, dan kesempatan yang luas. Jadi jika si anak terlibat masalah hukum, baiknya selesai secara diversi, sehingga tidak menimbulkan trauma pada si anak,” jelasnya.

Dikatakannya, dengan dicapainya penyelesaian secara diversi maka si anak akan dibebaskan dari tahanan, dan ketua Pengadilan Negeri Palembang akan memeberikan surat penetapannya.

“Artinya kasus ini selesai dan ditutup,” singkatnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.