Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LJ (40).
LJ dideportasi lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, dideportasinya WNA asal China tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) meninaklanjuti informasi terkait ada warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM tepatnya di Kabupaten Banyuasin dengan dengan modus status visa kunjungan.
“Kita menyerahkan surat pemberitahuan dimulai dari proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan surat kuasa penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tertanggal 22 Februari,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, panitera muda PN Banyuasin menjadwalkan sidang terhadap WNA tersebut.
Hasilnya sidang yang digelar Rabu (23/2/2022) pukul 10.00 WIB, diputus PT KIM membayar denda Rp1 juta subsider pidana atau WNA tersebut akan dikurung selama satu bulan.
Ridwan menuturkan, PT KIM sendiri juga diberikan surat teguran atas hal tersebut. Karena menurutnya WNA tersebut sudah melanggar dan masuk ke Indonesia sejak Mei 2021 melalui bandara dari Jakarta dan baru masuk ke Kota Palembang. (**)











