WNA China Terancam Dideportasi Imigrasi Sumsel, Terbukti Langgar Izin Kerja di Prabumulih

Writer: - Rabu, 22 April 2026
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, saat menggelar konferensi pers terkait akan di Deportasinya WNA China, Selasa (21/4/2026) malam. (Foto Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan memastikan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LL (Lai Leping) setelah terbukti melanggar izin kerja di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahyo Aprianto, mengungkapkan bahwa LL diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya.

Read More

“Kami menemukan bahwa WNA asal China tersebut telah melanggar perjanjian kerja. Yang bersangkutan bekerja di CV TJA selama kurang lebih empat bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (21/4/2026) malam.

Menurut Johanes, LL sebenarnya memiliki izin tinggal terbatas yang terdaftar di PT Musi Delicious Food, bukan di CV TJA yang berlokasi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

“Memang benar izin tinggalnya masih berlaku hingga bulan 11 nanti, tetapi peruntukannya di PT MDF, bukan di CV TJA. Seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan tenaga kerja Indonesia sesuai aturan,” jelasnya.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan selama kurang lebih empat bulan di salah satu gudang distribusi CV TJA.

Selain pelanggaran izin kerja, pihak Imigrasi juga menemukan fakta bahwa LL pernah dideportasi dari Indonesia pada tahun 2017 atas kasus berbeda.

“Kami juga menemukan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada tahun 2017. Saat ini masih kami dalami kasus sebelumnya,” tambah Johanes.

Ia menegaskan bahwa saat ini LL belum diperkenankan meninggalkan Indonesia sebelum seluruh proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen diselesaikan.

Pihak Imigrasi juga telah meminta perusahaan menyerahkan dokumen visa milik LL untuk proses deportasi lebih lanjut.

“Dalam beberapa hari ke depan akan kami kirimkan surat pemanggilan. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas berupa deportasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Indra Bangsawan, membenarkan adanya pelanggaran izin kerja tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Imigrasi. Memang terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja, di mana WNA tersebut bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts