Ketahuan Tinggal Ilegal, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Pakistan

Writer: - Sabtu, 29 November 2025
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait status AYA, yang menggunakan izin tinggal kunjungan namun telah melewati masa berlaku lebih dari 60 hari.

Read More

Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Setelah pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, kami melakukan tindakan deportasi disertai pencekalan minimal enam bulan dan bisa diperpanjang hingga seumur hidup,” ujar Guntur, Sabtu (29/11/2025).

Sementara itu, AYA diketahui telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.

Status pernikahan ini dapat menjadi pertimbangan untuk pengajuan pembukaan pencekalan, yang hanya dapat diajukan oleh istrinya melalui mekanisme resmi.

Guntur menambahkan bahwa selama di Indonesia, AYA mengikuti istrinya yang bekerja sebagai terapis di Kabupaten Lahat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan pihak Imigrasi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts