Jualan Kebab Turki, WNA Asal Belanda Dideportasi

Writer: - Selasa, 12 Desember 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat memberikan keterangan terkait WNA yang dideportasi lantaran menggunakan izin tinggal kunjungan, namun didapati oleh petugas jika bersangkutan berjualan makanan food truck, Selasa (12/12/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda keturunan Turki berinisial MAB yang tinggal di Kota Palembang.

MAB dideportasi lantaran menggunakan izin tinggal kunjungan, namun didapati oleh petugas jika bersangkutan berjualan makanan food truck.

Read More

WNA ini diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sesuai Pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke negara Belanda.

“Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran Keimigrasian UU No 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2 terkait dengan pelanggaran Keimigrasian,” ucap Mohammad Ridwan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Tujuh Ribuan WNA Ilegal Asal China yang Dideportasi Sepanjang Tahun 2016

Mohammad Ridwan menjelaskan, WNA tersebut melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan visanya, dimana ia memiliki visa kunjungan bukan untuk bekerja.

“Sebagaimana diketahui sempat viral di Media Sosial (Medsos) ada food truck yang bersangkutan melakukan kegiatan berjualan kebab turki. Bersangkutan warga negara Belanda namun keturunan Turki. WNA ini berada di Kota Palembang selama satu Minggu, untuk visa kunjungannya masa aktif dan masih berlaku,” terang Ridwan.

Baca Juga: Tegas, Imigrasi Muaraenim Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok

Karena melakukan pelanggaran, lanjut Mohammad Ridwan, maka pihaknya akan melakukan penindakan administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan.

“Jadi WNA ini tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan. Kami berharap kepada masyarakat maupun rekan media, jika ada ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian tolong disampaikan kepada kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang baik melalui Medsos kami dan bisa melalui nomor telpon kita,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts