Pagaralam, Sumselupdate.com – Kewaspadaan warga yang dibarengi dengan respons cepat aparat kepolisian kembali membuktikan kuatnya sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung sate di kawasan Perumnas Nendagung, Kota Pagaralam, Kamis (15/1/2026), berhasil digagalkan hanya dalam hitungan menit.
Peristiwa tersebut terjadi di Warung Sate Cak Amir, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Korban sekaligus pelapor, Anugrah Pratama (24), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan di depan warung.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat mendorong sepeda motor korban dengan santai ke arah Jalan Air Perikan.
Namun, gerak-gerik pelaku menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Tak berselang lama, pelaku kembali terlihat di Jalan Neruang Raya dengan mengenakan pakaian berbeda sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat bersama barang bukti.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respons sigap petugas di lapangan.
“Begitu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor, tim Unit Pidum Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga, sehingga proses pengamanan dan pengumpulan barang bukti dapat segera dilakukan,” ujar Iptu Heriyanto.
Pelaku diketahui bernama Heri Yanto (32), warga Kota Palembang. Ia langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam kondisi aman. Kepedulian serta kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
(**)











