Palembang, Sumselupdate.com – Dengan modus menjanjikan korban yang seorang karyawan swasta bisnis, mengambil kardus-kardus dari Alfamart, dimanfaatkan Feriyanto alias Yanto (28) menipu korban, Rusnani Ninggu (49) hingga puluhan juta.
Namun, kini Yanto yang tinggal di Jalan Sukabangun II, RT 03 RW 01, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek SU II Palembang di rumahnya, Senin (8/8).
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, penipuan bermula saat Yanto dan WL (DPO) mendatangi rumah korban untuk mengajak korban masuk ke dalam bisnisnya.
Mendengar itu, sambung dia, korban Rusnani mempercayai perkataan tersebut dan korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 Juta dengan perjanjian bagi hasil sebesar Rp2,5 tiap satu bulan sekali.
“Setelah uang korban diserahkan kepada pelaku. Rusnani tak kunjung menerima uang yang dijanjikan tersebut. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kedua pelaku di Polsek SU II Palembang,” ungkapnya.
Kini, tersangka Yanto beserta barang bukti saat ini sudah diamankan Mapolsekta SU II Palembang dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP. (Man)











