Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pria bernama Dwi (33), Yusuf (44) dan Deni (40) terpaksa ditangkap di Jalan Ki Gede Ing Suro, saat Polsek IB II Palembang tengah mengelar razia. Ketiganya diamankan lantaran membawa ineks sebanyak 120 butir menggunakan angkot.
Dari informasi dihimpun, awalnya ketiga sekawan ini naik angkot nopol BG 7030 AQ dari Jalan Simpang Tanjung Api-api menuju Tangga Buntung pada Sabtu (6/8) dini hari.
Namun, saatt tiba di simpang Suro, Polsek IB II sedang menggelar razia, angkot KM 5 tersebut diberhentikan. Saat digeledah, ketiganya menunjukkan tindakan yang mencurigakan.
“Dari dalam jok tempat tersangka Dwi duduk ditemukan 120 butir ineks itu. Sedangkan kedua tersangka lainnya juga berada di dalam angkot sehingga turut diamankan,” kata Kapolsek IB II AKP Mayestika Hidayat, Senin (8/8).
Kemudian, pihaknya kini masih mengembangkan di dapat dari mana ekstasi warna hijau berlogo apel tersebut.
“Akibat ulahnya, ketiga tersangka di kenakan Pasal 132 KUHP dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap dia. (Man)











