Atas ulahnya itu, kini tersangka yang tinggal di Jalan Tanjung Api-api, Lorong Masjid, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukarami Palembang, Selasa (20/9/2016).
Informasi dihimpun, awalnya datang seorang laki-laki tak dikenal menemui korban dan menanyakan harga kambing. Lalu, lelaki itu pergi untuk mengambil uang pada 8 September 2016 lalu, sekitar pukul 10.00.
Tak lama kemudian korban mendapat telpon jika kambing yang dipesan tadi diantarkan ke Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan dibayar di sana.
“Namun saat korban menunggu dan menghubungi pelaku, kunci motor tertinggal dimotor. Lalu, pelaku datang dan membawa kabur motor korban,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ahmad Akbar menambahkan, pihaknya akan memproses tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Man)











