Palembang, sumselupdate.com – Seorang buruh harian lepas bernama Tedi Ramadhan (23), warga Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Bersama, Kecamatan Kertapati Palembang, telah kehilangan kendaraan mobil miliknya.
Hal itu terungkap setelah Tedi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan keterangannya, Tedi mengungkapkan mobilnya hilang baru diketahuinya pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana sebelum mobilnya hilang, ia parkirkan di pinggir Jalan Sungki, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Malam sebelum mobil saya hilang, saya parkirkan dalam keadaan terkunci, saya tinggalkan untuk pulang ke rumah. Paginya saya lihat mobil sudah hilang,” jelas Tedi.
Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi (nopol) BG 1195 JP warna merah solid dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mobil saya bisa kembali lagi,” tutupnya.
Baca juga : Sempat Digugat Nunggak Angsuran, Oknum Pegawai PLN Akhirnya Kembalikan Mobil ke PT BAF
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli, membenarkan adanya aduan dari pelapor Tedi Ramadhan, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Baca juga : Modus Pembersih Kaca Mobil, Sopir Truk Kehilangan Tas dan Handphone
“Laporannya sudah kami terima, dan telah kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tukasnya singkat. (**)