1497 Napi Lapas Merah Mata Terima Remisi Kemerdekaan RI, 12 Napi Langsung Bebas

Penulis: - Jumat, 16 Agustus 2024
Kepala Lapas klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes.

Palembang, sumselupdate.com – Dari 1653 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Merah Mata Palembang, sebanyak 1497 menerima remisi baik itu remisi umum satu ataupun remisi umum dua.

Remisi itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas klas I Merah Mata Palembang Veri Johannes, mengatakan dari 1497 Napi yang mendapat remisi, 12 diantaranya menerima remisi umum dua yakni pengurangan masa pidana dan langsung bebas.

“Ada 12 napi yang menerima remisi umum dua, yakni pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Sementara 1485 Napi menerima remisi umum satu, yakni pengurang masa pidana. Jadi total keseluruhan ada 1497 Napi yang mendapat remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI,” terang Veri, didampingi Kabid Pembinaan Lapas Jonson Manurung dan Kepala Seksi Registrasi Arief Kurniawan, saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Jum’at (16/8/2024) siang.

Menurut Veri, remisi ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa, yang dimana untuk remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri.

Baca juga : 11.695 Narapidana di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Lalu remisi umum dibagi menjadi dua yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi umum dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas.

Sementara remisi dasawarsa yakni remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

Baca juga : Hari Anak Nasional, Kemenkumham Sumsel Beri Remisi kepada 94 Anak Binaan

“Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Napi, salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.