Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani proses cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda, Kamis (9/8/2018).
Dengan adanya amar putusan tersebut, dalam waktu tiga hari ke depan KPU Sumsel akan melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor 4 tersebut dam mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. “Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan pasangan penggugat,” kata Naafi.
Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK. “Tiga hari ke delapan kami akan mengelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.
Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin” singkat Giri. (ery)