MK Tolak Gugatan Dodi Reza-Giri, KPU Sumsel Segera Tetapkan Herman Deru-Mawardi Sebagai Gubernur Terpilih

Kamis, 9 Agustus 2018
Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani proses cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda, Kamis (9/8/2018).

Dengan adanya amar putusan tersebut, dalam waktu tiga hari ke depan KPU Sumsel akan melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor 4 tersebut dam mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. “Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan pasangan penggugat,” kata Naafi.

Dilanjutkan Naafi pihaknya akan mengelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, 3 hari setelah keputusan MK. “Tiga hari ke delapan kami akan mengelar rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.

Sementara Giri Ramanda mengaku menghormati putusan MK tersebut. “Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin” singkat Giri. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.