Abaikan Pembaruan Data Perusahaan, Layanan e-Faktur Terancam Diblokir! Ini Imbauan Kemenkum

Writer: - Senin, 2 November 2026
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Benni Risky, mengingatkan perusahaan media dan badan hukum lainnya agar segera memperbarui data kepengurusan untuk menghindari sanksi administratif, termasuk potensi pemblokiran layanan e-Faktur. (Foto: Sumselupdate/Fitria Ningsih)

Palembang, Sumselupdate.com – Perusahaan media dan badan hukum lainnya, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, serta perkumpulan, diingatkan untuk segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memperbarui data korporasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut berpotensi membuat perusahaan masuk dalam daftar sementara korporasi nonaktif dan dikenai sanksi administratif. Salah satu konsekuensinya adalah pemblokiran layanan yang dapat menghambat aktivitas bisnis, termasuk proses administrasi perpajakan melalui e-Faktur.

Read More

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, Benni Risky, menyikapi terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.

Benni menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh badan hukum, bukan hanya perusahaan media. PT, yayasan, dan perkumpulan wajib memastikan data korporasi, termasuk susunan kepengurusan dan informasi pemilik manfaat atau beneficial ownership, selalu diperbarui sesuai ketentuan.

“RUPS memang harus dilakukan. Apabila selama lima tahun tidak ada pembaruan atau pergantian pengurus perusahaan, maka korporasi tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Benni, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagian perusahaan memang menggelar rapat tahunan, tetapi belum menindaklanjutinya dengan pembaruan data administrasi badan hukum melalui sistem Ditjen AHU.

Padahal, pembaruan data tersebut diperlukan untuk memastikan status dan legalitas perusahaan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai susunan pengurus serta pemilik manfaat korporasi.

Benni menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut tidak hanya berpotensi menghadapi persoalan administrasi, tetapi juga dapat mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Salah satu dampak yang perlu diwaspadai adalah pemblokiran layanan e-Faktur. Kondisi ini berpotensi mengganggu administrasi perpajakan dan transaksi perusahaan, termasuk proses penagihan maupun penerimaan pembayaran dari mitra kerja.

“Kalau nantinya ada pemblokiran, dampaknya bisa ke mana-mana. Ketika perusahaan media melakukan kerja sama dengan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lainnya, proses pembayaran bisa terkendala karena administrasi badan hukumnya tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau perusahaan media dan badan hukum lainnya agar segera memeriksa status administrasi serta memastikan seluruh data korporasi telah diperbarui.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, korporasi diberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan data hingga 31 Oktober 2026. Selanjutnya, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut akan diberikan peringatan tertulis hingga 31 Desember 2026.

Apabila peringatan tidak ditindaklanjuti, korporasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemblokiran layanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Benni juga menyarankan perusahaan menggunakan notaris yang sama sejak awal pendirian badan hukum. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pengurusan perubahan anggaran dasar, pembaruan susunan kepengurusan, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

“Mulai November ini sampai Desember 2026, perusahaan yang ingin mengurus masih bisa. Kami mengimbau perusahaan media maupun badan hukum lainnya agar segera melakukan pembaruan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU tersebut, korporasi berbentuk PT, yayasan, dan perkumpulan yang dalam lima tahun terakhir tidak melakukan pembaruan atau perubahan data korporasi, setidaknya terkait pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus, dapat dimasukkan ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.

Masyarakat dan pengelola perusahaan dapat memeriksa daftar tersebut melalui laman resmi Ditjen AHU di https://korporasinonaktif.ahu.go.id/.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts