Baturaja, Sumselupdate.com – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Kabupaten OKU menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan I Tahun 2026 yang mengagendakan penyampaian kesimpulan dewan terhadap pembahasan Raperda usulan eksekutif dan inisiatif DPRD OKU.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono dan dihadiri anggota DPRD OKU. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati OKU Marjito bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam sambutan yang disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan empat Raperda tersebut.
Menurut Teddy, rangkaian pembahasan mulai dari penyampaian pandangan umum, jawaban bupati, hingga pembahasan melalui panitia khusus (pansus) telah menghasilkan berbagai masukan untuk menyempurnakan materi regulasi.
Empat Raperda yang disepakati menjadi Perda meliputi:
-
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU.
-
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
-
Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda).
-
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemkab OKU akan melakukan penyempurnaan akhir terhadap dokumen Raperda. Selanjutnya, dokumen disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor register dan menjalani proses fasilitasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025–2045 belum memperoleh persetujuan bersama. Pembahasannya baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.
Teddy mengatakan, proses penyusunan Raperda RTRW masih membutuhkan sejumlah tahapan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyempurnakan dokumen sebelum diajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tegas Teddy.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Pembahasan lintas sektor diperlukan untuk mengintegrasikan program strategis nasional, batas wilayah daerah, hingga kawasan hutan.
Setelah persetujuan substansi dari menteri diterbitkan, DPRD bersama Bupati OKU baru dapat melaksanakan persetujuan bersama sebelum dokumen tersebut memasuki tahapan evaluasi oleh gubernur.
Teddy juga meminta seluruh perangkat daerah pengampu dan pemangku kepentingan terkait mempersiapkan dokumen pendukung yang autentik dan akurat sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan empat Raperda oleh Bupati OKU bersama Ketua DPRD OKU.
(**)







