Misteri Kematian Jurnalis Senior di Babel Terungkap, Ternyata Dibunuh Penjaga Kebunnya, Ini Motifnya

Writer: - Rabu, 13 Agustus 2025
Tersangka Martin dan Hasan Basri saat dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Misteri kematian Adityawarman, wartawan senior asal Pangkalpinang, akhirnya terungkap.

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap dua pelaku yang menghabisi nyawa korban lalu membuang jasadnya ke dalam sumur di kebun Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Read More

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, mengatakan aksi keji itu dipicu motif ekonomi dan jeratan utang akibat judi online.

“Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Dua pelaku tersebut adalah Martin, penjaga kebun korban, yang ditangkap di Palembang, dan Hasan Basri (33) yang disebut sebagai otak kejahatan.

Baca Juga: Kelaparan Awal Tetangkapnya Pelaku Utama Pembunuhan Pemilik Media Online di Babel!

Hasan dibekuk setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengecam keras perbuatan para pelaku.

“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” tegasnya.

Berikut Kronologi Kejadian:

7 Agustus 2025: Korban pamit ke kebun dan tidak kembali.

8 Agustus 2025: Jasad korban ditemukan di sumur kebun.

10 Agustus 2025: Martin ditangkap di Palembang bersama mobil korban.

11 Agustus 2025: Hasan Basri dibekuk di Sumatera Selatan.

13 Agustus 2025: Polda Babel umumkan motif resmi.

Barang bukti yang disita meliputi mobil korban, alat pembunuhan, dan ponsel para tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat mewaspadai bahaya judi online.

Baca Juga: Dipenuhi Luka Tusuk, Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sadis di Bukit Baru Palembang Dimakamkan

“Judi online bukan sekadar permainan. Ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” kata Rivai.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Babel. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts