Miliki Shabu Seharga Rp126 Juta, Tiga Kurir Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 9 Januari 2025
Sidang kurir shabu.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 200 gram dengan harga Rp126 juta, tiga terdakwa masing-masing dituntut 9 tahun penjara oleh JPU, di PN Palembang, Kamis (9/1/2025).

Adapun nama ketiga terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana atas perbuatannya para diatur dan diancam pidana dalam pertama.yaitu pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU ketika membaca tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Defi yanti SH yang mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca juga : Nekat Edarkan Shabu, Petugas Polresta Pangkalpinang Ciduk Buruh Harian Lepas

Dalam dakwaan JPU diketahui tepatnya Senin tanggal 02 September 2024 tim anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap tiga yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan cara Under Caver Boy.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa Anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netro sebanyak 200 gram dengan harga sebesar Rp126 juta.

Baca juga : Sepanjang 2024, BNNP Sumsel Musnahkan 29,9 Kg Shabu dan Merehabilitasi 2.500 Pecandu Narkoba

Setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Udin (DPO).

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.