PALI, Sumselupdate.com –Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi kembali mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Kali ini, Samsul alias Sul bin Rahadin, warga Deaa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI diamankan ketika dirinya melintas di Jalan Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Minggu (28/2), sekitar pukul 13.00.
Mulanya, tim reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Rusli, SH menggelar patroli di wilayah rawan tindakan kriminal. Saat sedang patroli, melintasi jalan umum Talang Ojan melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor.
Curiga dengan gerak gerik dua orang laki-laki tersebut, team buser memutar arah dan melakukan penyetopan.
Kemudian dua orang tadi digeledah, dan benar ternyata dari dua orang tersebut tim buser mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dikuasai oleh Sul.
Saat ditemukan senpira tersebut diselipakan di pinggang bagian perut sedangkan senjata tajam jenis pisau juga diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan pelaku.
Pelaku diamankan beserta barang bukti seperti, satu pucuk senpira jenis pistol, satu butir peluru caliber 9 MM PV-65 (standar TNI) warna kuning, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15 sentimeter, satu buah sarung senjata tajam terbuat dari kulit berbalut.
Di hadapan petugas, Samsul mengaku pistol rakitan untuk menjaga diri. “Untuk jago-jago diri bae Pak pas nak pegi-pegi cak ini,” akunya kepada petugas.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH menduga pelaku akan menggunakan senpi tersebut untuk tindak kriminal.
“Kuat dugaan senpi jenis revolver berikut sebutir peluru aktif caliber 9 MM PV-65, milik Sul digunakan untuk tindak kriminal,” ungkap Janton.
Diamankannya tersangka merupakan atensi dari pimpinan untuk melakukan pemberantasan terhadap senjata api, dan juga tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polsek.
Pihaknya berkeyakinan pelaku terlibat aksi tindak pidana di Pendopo dan kasusnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kita berkeyakinan pelaku ini ikut terlibat atas beberapa aksi tindak kriminalitas di wilayah Talang Ubi, kita selidik senpira tersebut berasal. Untuk identitas dan keberadaan sudah kita ketahui. Mudah-mudahan bisa segera diungkap,” jelasnya.
“Pelaku kita jerat UU Darurat no 12 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Janton. (adj)











