Muarabeliti, Sumselupdate.com –Terkait pembayaran retribusi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Musirawas (Mura) akan menyurati109 provider tower.
Kepala Dishubkominfo Mura, Ari Narsa, belum lama ini, mengungkapkan, pelayangan surat pemberitahuan akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012, yakni berisi tentang pengendalian jaringan telekomunikasi.
“Ada 109 tower provider yang tersebar di 14 kecamatan di Mura semuanya akan kita kirimi surat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, seluruh operator provider yang beroperasi di Kabupaten Mura bakal dilakukan pemungutan retribusi satu kali dalam setahun, yakni dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing tower.
Untuk besaran masing-masing tower provider berbeda-beda,tergantung ketinggian, mulai dari Rp6 juta hingga Rp7 juta. Namun mayoritas dikenakan Rp6 juta per tower.
Ia menyampaikan,untuk tahun 2016 ini, kita menargetkan PAD dari sektor ini, yakni Rp760 juta. Sebab, capaian kita pada tahun 2015 mencapai 100 persen.
Diakuinya, surat yang akan dilayangkan pihaknya ke operator provider, hanya sekedar himbauan, sebab penagihan terkait surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke masing-masing pihak operator provider, akan dilakukan pada bulan kedua.
Jika penagihan tidak diindahkan pihak operator provider, akan kita layangkan surat teguran. (one)











