Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agnes Sinaga SH MH, memvonis 2 tahun penjara terdakwa Endinata Pratama terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Endinata Pratama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Sebagaimana Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Endinata Pratama, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang, M Falaki, SH, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Endinata Pratama. (ron)