Palembang, Sumselupdate.com – Indra Yadi alias Hendra (31) hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 12 tahun enam bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/8).
Selain itu, oleh JPU Murni, terdakwa yang ditangkap karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 5,762 gram ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dalam Pasal 112 ayat ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum nya untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di dekat Rumah Makan Kejora Indah, Jalan KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, pada 22 April lalu. (pto)











