Menyoal Akurasi Daftar Pemilih

Selasa, 3 April 2018
Andika Pranata Jaya, S.Sos., M.Si

JUMAT malam akhir pekan tadi, saya berkesempatan bercengkrama dengan teman sejawat di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Veteran. Karena dalam sepekan ini hujan deras terus mengguyur Kota Palembang, menjadi hal lumrah bila sesi awal diskusi tanpa diarahkan langsung bergulir soal banjir dan bagaimana semestinya pemerintah kota yang akan datang mengantisipasi persoalan banjir. Maklum saja, Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan sebentar lagi akan melakukan pemilihan kepala daerah, tentu saja harapan besar patut digantungkan kepada para calon pemimpin.

Di tengah hangatnya diskusi, tak sengaja saya bertanya kepada teman diskusi apakah dia sudah didaftar sebagai pemilih? Di daftar yang saya maksud, apakah teman saya sudah didatangi petugas pemuktahiran data pemilih, sehingga dia dipastikan bisa memberikan suara pada hari pemungutan suara kepada calon kepala daerah yang akan dipilihnya untuk membereskan persoalan banjir yang tengah kami diskusikan.

Read More

Jika merujuk Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel No 1/HK.03.1-Kpt/16/Prov/VI/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018, KPU Sumsel saat ini sudah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Artinya, setiap warga Sumsel yang sudah berusia 17 tahun, pernah kawin, dan tidak terhalangi hak politiknya, sudah pasti telah terdata sebagai pemilih.

Kalaupun belum terdaftar, satu-satunya jalan agar terdaftar adalah dengan proaktif mendaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana kita bertempat tinggal, cukup bermodalkan KTP dan Kartu Keluarga. Sebab, bila proses coklit sudah berakhir, hanya dengan proaktif mendaftarkan diri itulah warga negara bisa terdaftar sebagai pemilih. Kalaupun tidak, bermodal KTP, kesempatan bisa jadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa didapatkan dengan syarat dan ketentuan; bila kertas suara yang disediakan untuk pemilih terdaftar masih tersedia dan kesempatan member suara dilakukan satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Dengan tagline “Pemilih Berdaulat Negara Kuat” saya pribadi berkeyakinan, komitmen KPU sebagai pelaksana teknis pendaftaran pemilih dalam upaya memastikan setiap warga negara diberikan haknya sebagai pemilih sudah dirampungkan. Melalui website resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018, kita dapat melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan KPU Sumsel berjumlah 5.700.862 pemilih yang terdiri dari 2.873.540 laki-laki dan 2.827.322 perempuan yang terdistribusi di 16.895 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seantero Bumi Sriwijaya.

Dengan telah dirilisnya DPS ini, sesungguhnya beban untuk memastikan akurasi daftar pemilih ditanggung renteng KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya sebagai pengawas pemilu, Calon Kepala Daerah beserta Partai Politik dan tim kampanye, serta pemilih itu sendiri. Kenapa demikian?  Pilkada di Indonesia sebenarnya cukup akomodatif memberikan akses kepada Pemilih untuk menggunakan haknya. Bentuk akomodatif ini dapat dilihat dari digunakannya sistem stelsel pasif bagi masyarakat untuk dapat terdaftar sebagi Pemilih.

Hal ini dapat dilihat dari bagaimana proses penyusunan daftar pemilih yang dilakukan penyelenggara berdasarkan atas daftar pemilih pemilu, atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), yang dimiliki KementerianDalamNegeri (Kemendagri). Daftar inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU untuk melakukan pemutakhiran yang populer dikenal dengan proses coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari pintu ke pintu. Ujung dari proses coklit itulah yang menghasilkan DPS. Nah, pada masa pengumuman DPS inilah Bawaslu beserta jajarannya sebagai pengawas pemilu, Calon Kepala Daerah beserta Partai Politik dan tim kampanye, serta pemilih harus proaktif mencermati DPS agar derajat keakuratannya dapat diyakini bersama. Akurat yang dimaksud, bisa diterjemahkan dengan tidak adanya pemilih ganda, tidak ada lagi orang meninggal tapi masih didaftar, ada data pemilihnya tapi orangnya tidak ada, atau tidak  ada WNI yang berstatus anggota Polri atau TNI ikut didaftarkan.

Ruang untuk tindak proaktif ini dalam terminologi tahapan penyelenggaraan disebut dengan ‘memberikan tanggapan atau saran perbaikan terhadap DPS yang telah ditetapkan KPU’. Contoh kasusnya, bilamana ada pemilih yang belum terdaftar, maka KPU akan melakukan verifikasi terhadap masukan tersebut sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika melihat konstruksi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah, tanggapan dan saran perbaikan DPS setidaknya dapat berasal dari tiga sumber.

Pertama, bersumber dari pemilih/masyarakat. Pasal 18 PKPU Nomor2 Tahun 2017 mengatur proses pengajuan usulan perbaikan terhadap penulisan identitas diri yang tercantum dalam DPS. Selain itu, pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan yang berkaitan dengan DPS yang diumumkan kepada PPS setempat. Dengan digitalisasi data pemilih yang saat ini dilakukan KPU, maka masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan data diri mereka yang terdaftar maupun tidak melalui website resmi yang dibuat KPU RI yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/SUMATERA%20SELATAN. Apabila mereka tidak terdaftar atau data mereka keliru, maka mereka dapat mengajukan perbaikan kepada PPS setempat;

Kedua, bersumber dari Bawaslu yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan daftar pemilih hingga menjadi DPT dan memastikan bahwa setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih wajib ada dalam DPT yang ditetapkan KPU. Pasal 14 PKPU Nomor2 Tahun 2017 juga memberikan ruang kepada Lembaga pengawas Pemilu untuk mendapatkan daftar pemilih yang telah disusun melalui Formulir Model A.1-KWK dalam format portable document format (PDF), bahkan jika terdapat permintaan dari pengawas Pemilu, maka KPU wajib memberikan data A.1-KWK dalam bentuk softcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV). Dengan kata lain, pengawas Pemilu diberikan ruang untuk mendapatkan Salinan data pemilih “by name by address” yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU Sumsel. Data “by name by address” tersebut dapat dijadikan salah satu bahan bagi pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan secara terperinci dan menyeluruh sehingga hasilnya nanti dapat dijadikan saran perbaikan maupun rekomendasi kepada KPU dalam proses penetapan DPT.

Ketiga, bersumber dari peserta Pilkada, termasuk juga didalamnya tim kampanye dan tim pemenangan. Tidak jauh berbeda dengan Lembaga pengawas pemilu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota beserta tim kampanye, diberikan hak yang diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2017 untuk mendapatkan Salinan DPS yang telah ditetapkan KPU, baik dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) maupun dalam format excel atau Comma Separated Values (CSV). Data yang memuat seluruh informasi pemilih inilah yang nantinya dapat dijadikan timkampanye dalam melakukan pemetaan pemilih dan mengidentifikasi apakah basis massa dan basis pemilih mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU. Jika masih terdapat basis pemilih mereka yang belum terdaftar, maka Tim kampanye dapat mengajukan saran perbaikan daftar pemilih kepada KPU. Begitu pula bilamana tim kampanye menemukan ada pemilih ganda atau orang yang belum cukup umur didaftarkan sebagai pemilih, proses koreksi bias dilakukan. Dengan demikian kontestan pilkada tidak akan dirugikan karena derajat akurasi tinggi DPT didapatkan secara proaktif.

Dus, mendengar penjelasan agak panjang mengenai hikayat daftar pemilih, senyum lebar tersungging dari bibir teman saya, sembari berkata, “biarlah saya urus punya saya saja, selebihnya biar yang berkepentingan yang mengurus. Lagi pula masih ada waktu tiga bulan untuk berbuat supaya jangan sampai persoalan DPT ini menguras energi pada saat dan setelah pemungutan suara,” ucapnya sambil menyeruput kopi panas.

*) Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan 2012-2017

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts