Menyimpan Dua Paket Kecil, Soleh Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 5 Agustus 2016
Terdakwa Soleh

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti menyimpan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,00 gram membuat terdakwa Soleh bin Arivai (27) warga Mandi Api Komplek RS Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain itu, majelis hakim menjatuhui denda sebesar Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pembrantasan narkoba. Dan terbukti melanggar Pasal 112 KUHP,” sebut ketua majelis hakim Charles Simamora.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Febriandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisements

Terungkap dalam persidangan, berawal dari Satres Narkoba Polresta Palembang menangkap pelaku pada tanggal 12 April 2016.

Saat berada di warung bakso sido muncul di kawasan Alang-Alang Lebar dimana dari tangan pelaku ditemukan dua paket kecil sabu-sabu seberat 1,00 gram seharga Rp. 500 ribu.(tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.