Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau berhasil meringkus bandar shabu, Mat Tagun alias Gun (35).
Warga Desa Blitar Mocca Kampung 6, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ternyata menyaru menjadi pedagang cabai agar transaksi di lapaknya tak diketahui aparat.
Petugas yang mendapati tersangka sering melakukan aksi jual beli barang haram di lapak dagangannya, akhirnya melakukan penyergapan.
Aksi penangkapan dilakukan petugas di lokasi lapak tersangka di Pasar Bukit Sulap Kota Lubuklunggau, Selasa 94/2/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah asbak rokok warna hitam di dalamnya terdapat 14 buah bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga kristal shabu seberat 2.18 gram.
Kemudian, delapan ball plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone merk Samsung Lipat warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna merah, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sofyan Hadi mengungkapkan, tersangka Mat Tagun ditangkap bermula adanya informasi sering terjadi transaksi narkoba di lapak jualan cabai Pasar Bukit Sulap.
“Ternyata benar di lapak tersangka Mat Tagun didapatkan barang bukti 14 paket shabu-shabu. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (and)











