Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyalahgunakan paspor membuat empat warga negara (WN) asal Malaysia ditahan petugas Imigrasi Kelas 1 Palembang.
Keempatnya, yakni Lai Moy Chai (69),Yong Chee Meng (59),Tan Seng Soon (55) dan Lim Wah Seng (40), diamankan lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian dengan penyalahgunaan paspor saat memasuki wilayah Indonesia.
Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor untuk kegiatan sosial, namun nyatanya di dalam negeri, mereka datang untuk bekerja.
“Karena di Sumsel tidak ada tempat hiburan yang memperkerjakan orang asing, beda dengan kota besar lain, namun petugas menangkap 4 orang karena menyalahgunakan paspor,” sebut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Juliasman Purba didampingi Kepala Imirgasi Palembang, Barlian.
Empat warga negara asing tersebut diamankan saat berada di kawasan Tanjung Api-Api, KM 14, tepatnya di dalam PT Bintang Agus Persada. “Mereka masuk Indonesia legal. Namun mereka penyalahuganakan visa kunjungan sosial, untuk melakukan pekerjaan sebagai tenaga ahli,” terang dia.
Sehingga perbuatan mereka dinyatakan menyalahi peraturan admistrasi. “Mereka hanya menyalahgunakan paspor kunjungan saja dan tidak ada pidana, hanya admistrasi saja. Mereka akan kita deportasi dan di black list, sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan,” tandasnya.
Sementara itu, Lai Moy Chay mengaku mereka datang dari Malaysia ke Indonesia mengunakan jalur udara, selanjutnya menuju Banyuasin untuk melihat dan memperbaiki mesin yang ada PT Bintang Agus Persada.
“Kami di sini sudah 26 hari untuk mengecek mesin perusahaan di Banyuasin. Paspor kami ke Indonesia memang untuk kunjungan sosial tapi di sini kami bekerja,” ujarnya. (tra)











