Selundupkan 20 Kg Shabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati

Rabu, 4 Januari 2017
Dua bandar shabu asal Malaysia menjalani persidangan di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa pemilik 20 kilogram shabu asal Malaysia, yakni yakni Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27), hanya tampak pasrah ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/1/2017).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Bahkan dari pasal yang didakwakan keduanya diancam hukuman hukuman mati.

Read More

JPU Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan subsidair, keduanya didakwa Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 dan dakwaan lebih subsiadir didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU majelis hakim yang dipimpin Togar SH MH, memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampingi. “Semuanya saya serahkan kepada penasehat hukum,” terang Aaron dan Chong kepada majelis hakim.

Penasehat hukum yang mendampingi keduanya menerima dakwaan yang disampaikan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi dan kedua terdakwa juga menolak untuk didampingi translator selama menjalani persidangan, karena merasa sudah fasih dalam berbahasa Indonesia. Bahkan keduanya pun sudah muaalaf sejak menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Dalam persidangan terungkap, Aaron A Chew dan Chong Kim Tian warga Sabah, Malaysia ini ditangkap petugas saat berada di kawasan Jalan Karet, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada 5 Oktober 2016 lalu.

Keduanya ditangkap petugas Mabes Polri lantaran terlibat peredaran narkoba antara negara dan saat diperiksa ditemukan 20 paket kemasan shabu seberat 20 kilogram dari tas terdakwa. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts