Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mencuri satu unit mobil Toyota Etios dengan plat nomor polisi BG 1250 UQ, membuat Adi (31) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Warga Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami ini terpaksa diberikan tindakan tegas oleh Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Palembang karena berusaha kabur.
Tersangka mengaku, aksi pencurian yang dilakukan berawal saat mobil tersebut sedang terselip di jalan berlumpur, kemudian ia mendekati mobil tersebut dengan berpura-pura membantu korban.
“Saya dekati dan mendorong mobil yang terselip itu. Setelah mobil keluar dari jalan berlumpur, langsung saya bawa kabur. Tapi baru saya simpan di daerah Jakabaring sudah ditangkap,” ujarnya, Rabu (17/5/2017).
Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat mencuri sepeda motor Honda Vario BG 6149 UKI yang merupakan masih milik tetangganya sendiri.
“Waktu itu, saya sedang jalan-jalan, melihat motor itu terparkir di teras rumahnya dan kunci kontak tergantung di motor, langsung saja yang bawa kabur,” terangnya.
Adi mengaku, aksi pencurian itu ia lakukan karena ingin mempunyai motor sendiri. “Tidak saya jual, hanya untuk pakai sendiri. Karena saya tidak punya motor. Baru dua kali ini,” jelas Adi.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara SIk mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban.
“Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor milik korban. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











