Palembang, Sumselupdate.com – Tim saber pungli Polresta Palembang dan Polda Sumsel menangkap RA yang merupakan pejabat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran telah diduga melakukan pungutan liar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, R menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang. Dalam melakukan pungli, RA meminta uang kepada warga berinisial M sebanyak Rp15 juta untuk sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
“Awalnya M membeli tanah kepada I. Ternyata keluarga I tidak terima, sehingga M digugat keluarga I dan keluarga I menang. Namun, M naik banding dan ternyata kalah lagi. Sehingga M menempuh jalur kasasi dengan menggugat BPN Palembang,” kata Agung, Jumat (5/5/2017).
Saat menggugat PTUN, tersangka RA ditunjuk untuk mengikuti persidangan sengketa tanah seluas 1.000 meter persegi yang terletak di kawasan Kenten, Palembang tersebut. Dari sana RA meminta uang Rp15 juta kepada pihak M jika ingin memenangkan persidangan yang dikirim melalui SMS.
“M akhirnya memberikan uang panjar Rp5 juta di kantornya. Dan M langsung melapor ke kita, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditangkap,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa uang Rp5 juta yang ada di dalam laci meja ruang kerja RA. “Untuk saat ini RA pelaku tunggal dan bekerja sendiri,” kata jenderal bintang dua ini.
Sementara itu, Kepala BPN Palembang Edison menjelaskan, setelah OTT dilakukan petugas, ruang kerja RA sempat dipasang garis polisi. Serta RA sendiri sendiri memang sudah cukup lama menjabat Kasubsi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Palembang.
“Saya baru menjabat tiga minggu di BPN, belum tahu persis RA ini orangnya seperti apa. Tapi saya sudah melakukan upaya preventif dengan penjagaan ketat. Sehinga baik masyarakat maupun pegawai tidak mudah masuk tanpa izin yang bersangkutan,” jelasnya.
Edi juga membenarkan jika setiap sidang sengketa tanah di BPN, RA sendiri memang ditunjuk untuk mengikuti persidangan. “Memang itu bagiannya, untuk mengikuti sidang. Kalau Kakanwil akan mengambil sikap,” tandasnya.
Sedangkan di tempat terpisah, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono membenarkan adanya kedatangan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Arief Pasha dan Kepala BPN Palembang Edison ke Mapolresta Palembang.
“Ya, memang benar tadi BPN ke sini. Itu hal biasa, karena ada staff nya yang menjadi terperiksa di sini dan saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan kita,” ujarnya.
Sementara itu Wahyu menyangkal jika dalam operasi tangkap tangan tersebut ada uang sebesar Rp300 juta yang diamankan. “Itu tidak benar. Nanti ya biar Kapolda yang merilis,” imbuhnya. (tra)











