Melawan Petugas, Mursal Ditembak!

Jumat, 23 Oktober 2020
DITEMBAK-Tersangka Mursal ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap, Jumat (23/10/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com-
Buron selama delapan bulan, Mursal (42), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ditangkap Anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi.

Musral ditangkap di Plaza Benteng Kuto Besak (BKB), Jumat (23/10/2020), saat menunggu penumpang yang hendak naik ke Speedboat tujuan Karang Agung. Tersangka diringkus lantaran ikut serta dalam aksi penodongan terhadap Riki Putra Ananda (21), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (22/2/2020).

Tersangka Mursal saat diperiksa petugas.

Awalnyo aku dak tahu, aku pikir penumpang yang naek ke speed aku, terus aku melok mereka betigo. lajunyo nodong. Jadi aku melok ngawasi situasi bae samo ngiring, kalau yang gaweke itu Rian, Dede dan Saribi (DPO),” ujar Mursal sambil meringis kesakitan menahan luka tembak di kaki kanannya.

Advertisements

Menurutnya, usai melakukan penodongan, dia diberi uang Rp100 ribu. Setelah itu dia mendapat kabar kalau Rian dan Dede ditangkap polisi.

“Aku sempet digrebek jugo kareno ketakutan aku nyebur ke sungai. Kareno aku dak pernah ditangkap polisi. Pas aku kabur berenang di sungai. Dan selamo delapan bulan ini aku tinggal di rumah uwong tuo di Keramasan,” katanya.

Kasubdit III Kompol Suryadi mengatakan, tersangka merupakan salah satu tersangka yang ikut dalam aksi penodongan seorang pemuda yang hendak mengambil paket di Speeboat Karang Agung.

“Mereka ini empat orang, Rian dan Dede sudah berhasil ditangkap dan ini satu lagi. Tinggal satu orang lagi yang buron. Tersangka ini pernah hendak ditangkap namun kabur terjun ke sungai. Hari ini dia berhasil kami ringkus saat sedang menunggu penumpang di BKB. Untuk satu tersangka lagi masih DPO, kami harap segera menyerahkan diri kalau tidak cepat atau lambat pasti akan kami tangkap dan ditindak tegas,” katanya.

Atas tindakkan tersebut pelaku diancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.