Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan lapak pedagang di sepanjang pasar mulai dari 7 sampai 10 Ulu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang pada Jumat (9/12/2022) pagi.
Ditertibkannya lapak pedagang kaki lima tersebut, karena melanggar Perda No 44 tahun 2002 junto Perda No 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Jadi pedagang yang berjualan di bahu jalan, dan mengganggu fasilitas umum kita tertibkan,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi melalui Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian Pasar Kota Palembang, Heriyadi saat diwawancarai di tengah giat penertiban pasar.
Menurut Heriyandi, penertiban pedagang pada hari ini dilakukan secara persuasif. “Kita imbau kepada pedagang untuk berjualan sedikit ke dalam, untuk tidak melanggar Perda, dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Rusdi, pedagang buah di Pasar 10 Ulu mengucapkan terima kasih kepada petugas Satpol PP yang telah memberikan imbauan untuk tidak berjualan melanggar Perda.
“Kami tidak ada lagi tempat untuk berjualan, jadi terpaksa di pinggir jalan. Harapan kami para pedagang bisa diberikan tempat berjualan yang tidak melanggar peraturan,” pungkasnya. (**)











