Masalah Pengeboran Minyak Ilegal di Muba Jadi Sorotan

Selasa, 10 Oktober 2017
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi memimpin pertemuan dengan mahasiswa STIK di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (10/10/2017).

Sekayu, Sumselupdate.com – Bahaya pengeboran minyak secara tradisional yang dilakukan masyarakat menyedot perhatian banyak pihak, tak terkecuali 11 mahasiswa/personel dari STIK-PTIK angkatan ke 72 Widya Atmani Wardhana 2017 yang akan melaksanakan pengabdian masyarakat di wilayah hukum Polres Muba.

Perwira pendamping Kombes Pil H Anton Setiawan SIk SH MH menjelaskan kedatangan mahasiswa/personel STIK-PTIK angkatan 72 TA 2017 ke wilayah hukum Polres Muba untuk melaksanakan pengabdian masyarakat (penelitian) dalam hal pemecahan masalah maraknya pengeboran minyak oleh masyarakat tradisional di Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi dengan maksud memberikan masukan kepada pimpinan daerah dan kepolisian.

“Kami menyadari tidak segampang itu menyelesaikan permasalahan tersebut namun kami izin memberi sedikit masukan dari hasil penelitian kami”, jelasnya saat berdiskusi dengan jajaran Pemkab Muba di ruang rapat Serasan Sekate, Selasa (10/10/2017).

Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan Kabupaten Muba sangat kaya akan sumber daya alam sejak zaman kolonial Belanda, banyak ditemukan sisa-sisa eksploitasi maupun eksplorasi yang dilakukan oleh Belanda sehingga muncul istilah sumur tua.

Advertisements

“Zaman sekarang masyarakat kami menemukan sumur tua tersebut di lahan mereka dan masyarakat menyuling sendiri membuat minyak. Ini tantangan kami karena aktivitas menyuling/mengebor minyak yang dilakukan masyarakat merupakan kegiatan ilegal,” sebutnya.

Ditambahkannya yang telah dilakukan pemerintah daerah bersama aparat dalam waktu 5 tahun terakhir ribuan pengeboran/penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir telah ditertibkan tanpa terjadi keributan serta tahun lalu juga berhasil membantu Pertamina memulangkan kembali 118 sumur milik Pertamina yang dikuasai oleh masyarakat secara ilegal.

Sementara itu Asisten I Sekda H Rusli SP MM menambahkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat untuk melegalkan aktivitas pengeboran/penyulingan minyak oleh masyarakat tersebut dengan meminta izin dan pembinaan ke kementerian ESDM dan Pertamina dengan skema koperasi namun izin tidak bisa dikeluarkan.

“Dengan ditutupnya mata sumur tua, akan menimbulkan masalah sosial karena ribuan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Sehingga kita harus mencarikan solusi yang tepat,” paparnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.